Terserah, Mau Pilih Calon Berstatus Tersangka atau Tidak
“Semua pendukung harus tetap bersemangat, karena jika kelak menang, itu merupakan kado untuk ibu kita,” kata Azul.
Apalagi, berdasarkan data yang didapat dari tim pemengangan Atty-Azul, lumbung suara pasangan yang didukung partai Golkar, PKS dan Nasdem ini cenderung merata di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
"Akhir November kemarin, elektabilitas kami unggul jauh dibandingkan pasangan lain. Kasus yang menimpa bu Atty sempat membuat khawatir tim pemenangan, sehingga kami akan melakukan survey ulang. Tapi melihat kondisi dan dukungan di lapangan, keyakinan saya bertambah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya memastikan Atty Suharti tetap berstatus sebagai peserta Pilkada Kota Cimahi.
"Jika memang yang bersangkutan (peserta pilkada) tersangkut masalah hukum, tetap tidak membatalkan status sebagai peserta. Tapi, kalau misalkan nanti sudah jadi ditetapkan dan vonis, itu di luar wewenang KPU," katanya saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
Status calon pun ia katakan tidak akan bisa diubah meski yang bersangkutan meninggal dunia 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Yang bisa dilakukan penggantian, tapi itu jika meninggal. Dengan catatan 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Ia menjelaskan, status Atty meskipun ditahan tetap terdaftar sebagai peserta Pilkada. Kalaupun nantinya dalam pemungutan suara ia menang, masalah disahkan atau tidak itu bukan ranah KPU.