Tertangkap Bersama Wanita, Karier Polisi Ini Tamat, Kasusnya Berat
jpnn.com, WAKATOBI - Karier oknum polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Aipda AS berakhir pada Jumat (1/4).
Aipda AS dipecat dengan tidak hormat karena terlibat peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho mengatakan pemecatan oknum polisi itu setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata dia menambahkan.
Kombes Prianto mengungkapkan anggota Polri inisial AS berpangkat Aipda tersebut disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu (30/3) hingga hasil putusan pada Jumat (1/4).
Sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian Aipda AS (36) pada Rabu (2/2), di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.
Enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan seorang wanita berinisial AA (31). (antara/jpnn)