Terungkap Motif MSB Membunuh Imelda yang Mayatnya Dibuang di Sawah
Mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan pelaku diamankan di sekitaran rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/2).
Saat itu, pelaku sedang asyik bermain dengan teman-temannya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memperoleh petunjuk dan menyita barang bukti, petugas kemudian mengamankan pelaku," kata Irsan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan karena anak ini masih di bawah umur, sehingga penerapan dan penanganannya pas," katanya.
Mayat Imelda ditemukan dengan kondisi telungkup di areal persawahan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/2) sekitar pukul 07.30 WIB.
Mayat warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang itu, awalnya ditemukan oleh sejumlah warga yang ingin memanen padi di sekitaran lokasi penemuan.
Warga yang melihat mayat tersebut sontak kaget dan langsung melaporkan penemuan itu ke pihak kepolisian. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: