Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap Pembagian Peran Para Pelaku Penusukan, Motif Politik?

Sabtu, 14 November 2020 – 12:37 WIB
Terungkap Pembagian Peran Para Pelaku Penusukan, Motif Politik? - JPNN.COM
Empat dari lima pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku penusukan terhadap Muharram Madjid (48), pendukung salah satu pasangan calon wali kota Makassar, di depan Gedung Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada 7 November 2020 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut satu pelaku merupakan pendukung Cawalkot Makassar, berasal dari ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.

"Yang punya ide adalah (pelaku) dari Makassar, pelaksananya orang Jakarta. Tinggal di Jakarta," ungkap Tubagus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Lima pelaku yang ditangkap yakni F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (39). 

Sedangkan dua lainya yakni AR alias R dan JH alias J, masih berstatus buron.

Dalam kasus ini, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing.

Yakni F selaku eksekutor, MNM yang menyuruh penusukan, S yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. 

Selanjutnya, AP dan S alias AR yang menyampaikan situasi di lapangan.

Pada saat penangkapan, tersangka S, yang menderita sakit jantung meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Masih ada dua lagi yang kami kejar berinisial AR alias R selaku memantau situasi di lapangan dan JH alias J selaku joki eksekutor," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka , para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (mcr3/jpnn)



Kombes Tubagus Ade Hidayat membeber kasus penusukan terhadap Muharram Madjid yang merupakan pendukung Cawalkot Makassar.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close