Terungkap! Ternyata Staf Mbak Yanti yang Bantu Urus Suap
jpnn.com - JAKARTA - Dua Staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keduanya bersama-sama Damayanti, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto menerima hadiah dari Khoir berupa uang SGD 328 ribu, dan SGD 404 ribu.
Patut diduga uang itu untuk menggerakan Damayanti mengusulkan pelebaran jalan Tehoru-Laimu, serta Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut Jaksa, awal Agustus 2015, Damayanti bersama anggota Komisi V DPR kunjungan kerja ke Maluku. Di sana Yanti berkenalan dengan Kepala BPJN IX Amran Mustari. Amran memperkenalkan Yanti dengan Khoir.
Setelah kunker, Yanti didampingi Dessy dan Julia beberapa kali menggelar pertemuan di Hotel Le Meridien dan Ambhara, Jakarta nersama Budi, Amran, anggota Komisi V DPR Fathan dan Alamudin Dimyati Rois serta beberapa stag BPJN IX.
Dalam pertemuan, Amran menyampaikan adanya fee enam persen dari nilai program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program tersebut sebagai 'program aspirasinya'.
Usai kesepakatan, Damayanti, Budi, Fathan dan Alamuddin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan 'program aspirasi' komisi V DPR yang akan diupayakan masuk dalam RAPBN 2016.
"Untuk menindaklanjuti komitmen fee Budi meminta tolong pada terdakwa untuk meminta bantuan Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi mengurus pemberian fee dari rekanan. Permintaan Budi tersebut disanggupi oleh Damayanti," ujar Jaksa Iskandar. Dessy dan Uwi didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)