Tes CPNS Daerah Banyak Bermasalah
Catatan Akhir Tahun Ombudsmanjpnn.com - JAKARTA - Mal-administrasi yang terjadi saat melaksanaan penerimaan CPNS di Indonesia ternyata masih tinggi. Ini terlihat dari data yang dirilis Ombudsman RI, kemarin (31/12). Pelanggaran terbanyak terjadi dalam penyelenggaraan di tingkat pemerintah kota dan kabupaten.
Dalam rilis yang dikeluarkan Ombudsman kemarin, jumlah pengaduaan terkait penyelenggaraan CPNS di Indonesia sebanyak 199 laporan. Jenis pelanggaran ternyata antara lain penyimpangan prosedur (27,1 persen), tidak transparan (19,6 persen) dan adanya permintaan barang, uang maupun jasa (14,1 persen).
"Pelapornya paling banyak CPNS dari jalur umum, berikutnya honorer K2 dan K1," jelas Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso. Pelanggaran terbanyak terjadi saat seleksi administrasi (32,7 persen), pendaftaran awal (30,2 persen) dan pelaksanaan tes (18,6 persen).
Budi mengatakan laporan terbanyak terjadi saat pelaksanaan tes di tingkat pemerintah kota dan kabupaten, jumlahnya ada 61,8 persen. Berikutnya Pemerintah Provinsi (15,6 persen) dan Instansi Pemerintah atau Kementerian (10,1 persen). "Laporan terbanyak berasal dari Lampung dan Jakarta," jelas Budi.
Menurut Budi secara umum pelaksanaan CPNS tahun ini yang menggunakan sistem CAT dan LJK sudah lebih baik. Namun SOP pelaksanaan seleksi CPNS belum dilaksanakan secara efektif sehingga masih banyak terdapat pengaduaan yang sifatnya kasuistik dan teknis.
"SOP yang disusun BKN belum mengakomodir seluruh kegiatan dan tahapan teknis dalam penyelenggaraan seleksi CPNS tahun ini," paparnya. Dan yang menjadi catatan khusus Ombudsman ialah pelaksanaan CPNS masih belum memberikan perhatian ekstra untuk peserta berkebutuhan khusus.
Di luar persoalan CPNS, secara umum Ombudsman RI selama 2013 menerima 4.359 laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik. Angka itu meningkat 97,33 persen dibanding laporan yang diterima selama 2012.
"Sejak 2011 terjadi tren peningkatan laporan. Semoga ini sinyal bahwa masyarakat sudah peduli dengan haknya dalam menerima layanan publik," ujarnya. Budi mengatakan laporan terbanyak yang masuk berkaitan dengan penundaan pelayanan yang berlarut-larut, jumlahnya mencapai 25,9 persen.
Urutan kedua mal adminstrasi ialah penyimpangan prosedur yakni 18,3 persen. Ketiga pelanggaran berupa penyalagunaan wewenang sebanyak 13,8 persen. Instansi yang banyak dilaporkan tetap diduduki pemerintah daerah (43,8 persen), kepolisian (13,3 persen) dan Instansi Pemerintah atau Kementerian (10,7 persen).
DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara secara berurutan menjadi daerah yang paling banyak dilaporkan terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik. Untuk pelayanan kepolisian paling banyak dilaporkan di tingkat polres. Sedangkan untuk instansi pemerintahan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling banyak dilaporkan.(gun)
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN