Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tesla Digugat Konsumen Karena 2 Kelalaian

Rabu, 09 Januari 2019 – 21:51 WIB
Tesla Digugat Konsumen Karena 2 Kelalaian - JPNN.COM
Ilustrasi Tesla. Foto: AFP

jpnn.com, FLORIDA - Tesla mendapat gugatan dari konsumennya terkait kecelakaan tunggal Tesla Model S yang dikemudikan Barret Riley pada Mei 2018 lalu.

Kejadian dimulai ketika Tesla Model S lansiran 2014 digeber kencang dan kemudian terempas ke dinding beton Fort Lauderdale, Florida, Amerika Serikat.

Nahasnya, kecelakaan tersebut merenggut nyawa Barret dan temannya Edgar Monserratt Martinez yang duduk di jok penumpang. Pasalnya, mobil terbakar setelah menabrak tembok.

Melalui pengacara dari kantor Chicago Corboy & Demetrio, ayah Barret (sebagai pihak pertama) mengajukan gugatan terhadap pihak kedua yakni produsen mobil listrik garapan Elon Musk tersebut ke pengadilan Broward County, lansir ArsTechnica, (9/1).

Dalam isi gugatan, pihak pertama menjelaskan bahwa dua bulan sebelum kecelakaan tunggal itu, ayah Barret Riley telah memasang speed limiter di dealer resmi Tesla dalam upaya mencegah mobil listrik itu digeber dalam kecepatan di atas 137 kpj.

Kesalahan pun dimulai, dalam kunjungan ke dealer resmi Tesla berikutnya, ternyata speed limiter yang terpasang dicopot oleh pihak dealer Tesla tanpa sepengetahuan orangtua Barrett pada saat itu. Akibatnya, saat kejadian, Tesla S yang ditunggangi anaknya bisa dibejek hingga kecepatan 185 kpj.

Selain itu, setelah menabrak dinding beton, serta merta baterai terbakar sehingga menewaskan pengemudi dan penumpang di dalam.

Sehingga, penggugat menuduhkan 2 poin kelalaian ke pihak Tesla, yakni perihal pencabutan speed limiter tanpa izin dan baterai terbakar yang diduga telah terjadi kerusakan atas pemasok daya tersebut. (mg8/jpnn)

Tesla mendapat gugatan dari konsumennya terkait kecelakaan tunggal Tesla Model S yang dikemudikan Barret Riley pada Mei 2018 lalu.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News