Teten: Perintah Presiden Sudah Sangat Jelas
Jumat, 17 Februari 2017 – 15:07 WIB
Tapi ada perasaan ketidakadilan bagi keluarga para korban bila tidak dituntaskan.
Karena itu, pencarian kebenaran dari pelanggaran HAM masa lalu tersebut harus dilakukan. Paling tidak, kata Teten, dari 7 kasus yang disampaikan Komnas HAM, harus ada yang dituntaskan.
"Paling tidak, satu atau dua dari tujuh itu sudah bisa diselesaikan, itu perintah presiden sudah sangat jelas. Artinya Pak Presiden langsung sudah bicara, kalau masih membandel dengan perintah presiden ya menurut saya sih, itu tidak sepatutnya," pungkas Teten.(fat/jpnn)