Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang
Minggu, 03 Mei 2009 – 15:45 WIB
Proses seleksi yang tergesa-gesa dan tertutup juga dianggap bisa memicu lahirnya konflik kepentingan, baik di sisi penyelenggara seleksi maupun peserta/pelamar. Pasalnya, BPK memiliki fungsi utama melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara.
"Jika yang melakukan seleksi adalah Komisi XI DPR yang notabene adalah perencana anggaran negara, maka benturan kepentingan tidak bisa dihindari," lanjutnya. Demikian juga halnya, kata Teten, sangat sulit untuk menjaga obyektifitas penyelenggara seleksi jika sebagian pelamar adalah anggota DPR atau kelak menjadi mantan anggota DPR karena tidak lolos ke Senayan untuk periode 2009-2014.
Untuk itu, Komisi XI DPR RI harus mengulang proses pendaftaran calon anggota BPK dan harus membuka keterlibatan masyarakat yang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. "Proses pendaftaran sebelumnya, telah dianggap cacat prosedur dan mengabaikan asas dan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kebijakan publik," ujarnya. Unttuk proses selanjutnya, DPD harus memberikan pertimbangan untuk seleksi pelamar yang telah masuk. (lev)