THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
Jumat, 19 Juli 2013 – 07:36 WIB
Namun demikian, Nuradi masih memberi toleransi. Sebab keterlambatan itu terpaksa dilakukan perusaahan dengan perhitungan matang.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Ia menambahkan, karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga bulan.