Tiap 15 Hari, Lahir Satu Daerah Otonom
Menkeu Pusing Atur Keuangan Daerah OtonomRabu, 28 April 2010 – 17:05 WIB
"UU 32 telah memberikan ruang untuk menampung usulan tersebut. Inilah nanti yang akan kita coba evaluasi kembali, karena harusnya soal pembentukan daerah otonomi baru ini, pusat juga diberikan kewenangan dalam menentukan layak atau tidak layaknya daerah Otda baru," jelas Gamawan.
Pemekaran daerah, dikatakannya merupakan hal yang positif saja. Namun demikian, tetap harus diperhatikan perihal tujuan dari diberinya ruang untuk pemekaran daerah itu sendiri.
"Karena ada tiga tujuan diberikannya Otonomi daerah, yakni mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakatnya, mampu untuk meningkatkan pelayanan publik dan mampu meningkatkan pelayanan publik. Bila ini tidak tercapai, tentu ada yang harus dievaluasi lagi," kata Gamawan.(afz/jpnn)