Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Sejak 1997 Miliki 19 Juta Saham BMI, Jamaah Haji Tak Pernah Nikmati DividenRabu, 14 Januari 2009 – 01:32 WIB
Secara terpisah, Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) juga menyampaikan agar pemerintah merealisasikan komitmen mengembalikan kelebihan biaya penerbangan kepada jamaah. Itu dilakukan sebagai hasil rasionalisasi harga avtur yang turun menjelang musim haji lalu.
Ketua KIPHI Hengky Hermansyah mengatakan, biaya perjalanan haji diumumkan mengalami kenaikan pada Juli 2008. Hal itu terkait kenaikan harga minyak dunia dari USD 70 per barel menjadi USD 143 per barel. Namun, pada September 2008, harga minyak anjlok hingga menyentuh USD 73 per barel. ’’Jadi, rasionalnya pasti ada kelebihan dana dan itu hak sepenuhnya jamaah haji,’’ ujar Hengky.
Artinya, kata dia, harus ada penyesuaian harga seperti yang dilakukan Departemen Perhubungan dengan membentuk tim Fuel Surcharge atau tim yang bertugas melakukan penyesuaian harga. ’’Padahal, kami memprediksi jika maskapai mengembalikan dana haji USD 500 per orang, mereka tetap meraih keuntungan,’’ paparnya.