Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB
Sebagaimana diberitakan, Bawaslu dalam putusannya yang dibacakan Selasa (5/2) lalu, menyatakan menerima permohonan PKPI. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Putusan dikeluarkan setelah dalam pertimbangan hukumnya, lembaga pengawas Pemilu ini menilai dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Namun hingga saat ini, KPU belum juga menjalankan perintah tersebut.(gir/jpnn)