Tidak Boleh Mogok Secara Massal
Instruksi Kemenag Terkait Pelayanan Nikah KUAjpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau mogoknya pelayanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja oleh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka menyatakan petugas KUA tidak boleh mogok secara besar-besaran.
Seluruh KUA di Indonesia berada di bawah komando Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. "Saya sudah menyatakan tidak boleh mogok secara masal. Jangan ada gerakan untuk itu (mogok, red)," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Jamil kemarin.
Jamil mengatakan bahwa sesuangguhnya KUA itu merupakan kantor pemerintah untuk pelayanan masyarakat. Sehingga memiliki aturan-aturan operasional. Yakni memiliki beban kerja 37,5 jam per pekan (Senin-Jumat). "Sabtu dan Ahad (Minggu, red) KUA libur," kata dia.
Tetapi bukan berarti pada hari libur kantor KUA tidak boleh melakukan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pencatatan nikah. Mantan rektor Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang itu mengatakan, pelayanan KUA di luar kantor dan jam kerja sejatinya sudah diatur dalam peraturan menteri agama (PMA).
Pada pasal 21 ayat 1 PMA tentang pencatatan nikah diatur bahwa kegiatan pencatatan nikah dilakukan di KUA. "Tetapi ada ayat berikutnya," katanya. Dalam ayat 2 pasal 21 disebutkan bahwa, atas permintaan dari calon mempelai pencatatan nikah dapat dilakukan di luar kantor dan jam kerja atas persejutuan pihak KUA.
Jadi jalan tengahnya, pihak mempelai bisa melakukan pembicaraan dengan KUA terkait rencana pernikahan. Termasuk penghapusan kebiasaan pemberian gratifikasi kepada para penghulu yang mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja.
"Jadi sebenarnya memang sudah ada aturan bahwa pencatatan nikah boleh di luar kantor dan jam kerja," katanya. Tetapi yang menjadi catatan adalah, pencatatan nikah yang seperti itu harus mendapat persetujuan dari pihak KUA.
Nah jika saat ini pihak KUA tidak mengeluarkan persetujuan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja, masyarakat tidak boleh mempersoalkan KUA. Sebab KUA memiliki wewenang untuk menetapkannya. "Sekarang KUA di Jawa Timur ramai-ramai mengeluarkan kebijakan tidak menyetujui nikah di luar kantor. Apakah itu salah?" papar dia.
Jamil menuturkan duduk persoalan penghentian pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja di Jatim dipicu kasus gratifikasi Kepala KUA Kota Kediri Romli. Dia sekarang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini petugas KUA khawatir jika membuka pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja, akan menjadi pesakitan seperti Romli.
"Duduk persoalannya seperti itu. Masyarakat umum dan media jangan menggerakkan untuk mogok massal," kata dia. Jamil mengakui bahwa kabar mogoknya pelayanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja oleh aparatur KUA di Jatim itu mengganggu ketentraman di masyarakat. Jamil juga berharap kasus di Jatim ini tidak merembet ke provinsi lainnya. (wan)