Tidak Hadir di Sidang Perdana, Ini Penjelasan Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku siap dimediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya terhadap keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberhentikannya sebagai kader partai.
Hal ini dikatakan Fahri, menanggapi keputusan hakim memberikan waktu 30 hari untuk Fahri Hamzah selaku penggugat melakukan mediasi dengan DPP PKS selaku tergugat, dalam sidang perdana, Rabu (27/4).
"Saya siap hadir dengan kesadaran penuh dan siap dimediasi, saya siap sepakat atau siap sepakat untuk tidak sepakat," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Rabu.
Mantan Wasekjen DPP PKS itu mengaku tidak hadir mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, karena itu merupakan pertemuan pertama antar lawyer, belum menyentuh berkas.
Nah, karena hakim memutuskan waktu mediasi selama 30 hari ke depan, Fahri menyatakan siap mengikutinya dan akan ikut dalam persidangan berikutnya.(fat/jpnn)