Tidak Kooperatif, KPK Batasi Ruang Gerak Ajudan Sekretaris MA
jpnn.com - JAKARTA -- Sopir yang juga ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bernama Royani dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Royani sudah berkali-kali dipanggil untuk keperluan pemeriksaan kasus tersebut. Namun, ia selalu mangkir. "KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Royani," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5).
Surat permintaan cegah itu dikirim KPK kepada direktorat yang dipimpin Irjen (purn) Ronny Franky Sompie sejak 4 Mei 2016. Royani dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan. "Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan," tegas Yuyuk.
Selain dicegah, Royani juga terancam dijemput paksa karena kerap mangkir. KPK sudah pernah memanggil Royani dua kali, 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. "Jemput paksa masih terus diupayakan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pengamanan perkara PK ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Pada saat tangkap tangan, Edy diduga menerima Rp 50 juta dari Edy. Ditengarai kuat uang itu bukan pemberian pertama. Sebab, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy Rp 100 juta. (boy/jpnn)