Tidak Langsung Ditembak Mati
Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:06 WIB
Apel tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel. Dikatakan, pihaknya menjamin penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, selama aksi itu tidak anarkis.
Tetapi bila anarkis, pihaknya akan berpegang pada Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010. ’’Dalam protap itu diatur soal tembak di tempat bagi pendemo anarkis. Tetapi tentu tidak serta-merta ditembak mati. Ada aturan, mulai tembakan peringatan, tembakan hampa, serta apabila dinilai membahayakan jiwa dan raga petugas atau masyarakat baru diperbolehkan melumpuhkan sampai mengeluarkan tembakan mematikan,” terang Rahyono. (kyd/c1/fik)