Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Netral, Tiga Panwascam Bengkulu Selatan Dipecat

Selasa, 08 Desember 2015 – 04:48 WIB
Tidak Netral, Tiga Panwascam Bengkulu Selatan Dipecat - JPNN.COM
ilustasi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Bawasan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tidak segan-segan memecat jajarannya bila terbukti melakukan pelanggaran berat yakni tidak netral dalam menjalankan pengawasannya atau berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Setidaknya ada 7 anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang akan dipecat sebelum hari ini (8/12) atau H-1 pencoblosan. 

Ketujuhnya adalah anggota Panwascam Seginim, Pasar Manna, Bunga Mas, Air Nepis, Ulu Manna, Pino dan Kedurang. 

"Mereka saat ini memang belum dipecat, tapi pasti akan dipecat dan sebelum pencoblosan 9 Desember mereka bukan lagi sebagai Panwascam," tegas Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, pada Senin.

Menurut Parsadaan, pihaknya sudah mendapatkan barang bukti bahwa ketujuh Panwascam tersebut memang tidak bisa ditolelir lagi karena sudah bersikap diluar koridornya yakni berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. 

"Kami sudah mewanti-wanti dari awal, bahkan dalam setiap pertemuan kami sampaikan agar para calon tidak menggoda aparat kami. Untuk yang 7 Panwascam ini, kami tinggal berkoordinasi dengan Bawaslu RI, namun pemecatannya sudah pasti," ungkapnya. 

Parsadaan mengaku sikap ketujuh Panwascam tersebut sudah mencoreng nama baik Pengawas Pemilu yang membuat masyarakat memandang sebelah mata para pengawas. Untuk itu, pihaknya tidak menginginkan nama pengawas rusak hanya karena segelintir orang. 

"Sejak awal sudah kami sampaikan, bahwa pengawas itu harus berintegritas. Jika tidak, ya kita berhentikan," tegasnya lagi.(400/ray/jpnn) 

BENGKULU - Bawasan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tidak segan-segan memecat jajarannya bila terbukti melakukan pelanggaran berat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close