Tidak Pakai Kondom, Kena Denda Sampai Rp 3 Juta
jpnn.com - MERAUKE - Tujuh pekerja seks komersial (PSK) dan tiga pramuria di Merauke dijatuhi hukuman tindak pidana ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke.
Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 3 tahun 2013 tentang penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Merauke. Sepuluh pelanggar tersebut kemudian memilih membayar denda, ketimbang harus masuk ke penjara menjalani kurungan.
"Dari sepuluh PSK dan pramuria itu, seluruhnya membayar denda. Ada yang membayar setelah sidang selesai, ada yang bayar di hari Sabtu dan terakhir satu orang bayar Senin (31/1) kemarin. Senin itu batas waktu mereka membayar,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke Dicky Awerem, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Rabu (2/11).
Menurut Dicky, Jumat (28/10) lalu, sebanyak sepuluh PSK dan pramuria itu disidangkan karena melanggar Perda.
Enam PSK dijaring dari Lokalisasi Yobar, satu lainnya bersama tiga pramuria ddari samping RSUD Merauke.
Menurut Dicky, oleh hakim mereka dinyatakan terbukti tidak gunakan kondom saat melayani tamunya, sehingga hasil pemeriksaan kesehatan mereka menderita GO yang merupakan pintu masuknya HIV dan AIDS.
Karena itu, kesepuluh PSK dan pramuria ini dihukum denda bervariasi antara Rp 1,5-3 juta. (ulo/fud/adk/jpnn)