Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Aturan Aceh Hampir Final tapi Alot

Kamis, 21 Agustus 2014 – 08:50 WIB
Tiga Aturan Aceh Hampir Final tapi Alot - JPNN.COM

Menurut Prof Djo, pemerintah Aceh berharap pembahasan tiga aturan dapat diselesaikan pada masa pemerintahan SBY. Karena mengingat prosesnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, saat Gubernur Aceh masih dijabat Irwandi.

“Pada 2010 lalu sebenarnya sudah jadi ini draf (rancangan). Ketika itu waktu mau ditanda tangani Presiden, datang Gubernur baru itu Zaini Abdullah. Lalu dibahas kembali. Nah sampai sekarang sudah mau 4 tahun belum tuntas. Kita harapkan kalau tidak selesai pada pemerintahan sekarang, dapat selesai pada masa pemerintahan yang akan datang,” katanya.

Harapan tersebut dikemukakan Prof Djo, karena hingga saat ini belum ada lagi jadwal pertemuan dari kedua belah pihak terkait pembahasan dua isu krusial yang belum terselesaikan.

“Mudah-mudahan nanti ada jadwal. Tapi sampai saat ini belum ada. Masih berhenti di sana. Pertemuan selanjutnya ketemu Presiden, itu yang diharapkan Aceh. Kalau dengan tim Kemendagri sudah mentok. Sebab kami juga kondisikan dengan pemegang subtansi seperti Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan. Mestinya ada jalan tengah. Perang saja bisa berhenti, masa kewenangan tak bisa diselesaikan,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Bendera dan simbol daerah, Prof Djo menegaskan penyelesaiannya parallel dengan dirampungkannya RPP dan Perpres.

“Kita harapkan pararel dengan RPP dan perpres. Jadi begitu selesai, soal revisi qanun daerah juga selesai. Jangan ada soal politik lagi, tapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana,” katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, membeberkan perkembangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close