Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Bulan Ini, Polisi Tetapkan 1.562 Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 08 Oktober 2015 – 15:30 WIB
Tiga Bulan Ini, Polisi Tetapkan 1.562 Tersangka Kasus Narkoba - JPNN.COM
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (8/10), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis shabu, ecstasy, ganja, dan kethamin. Narkotika tersebut merupakan hasil operasi selama periode bulan Juli-September 2015 dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun. FOTO: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan narkotika dengan jenis shabu sebanyak 670 kilogram (Kg), ecstasy 637.085 butir, ganja 18,5 Kg, dan kethamin 2,5 kg. Narkotika tersebut merupakan hasil operasi selama periode  bulan Juli-September 2015 dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Data dari Polda Metro Jaya, menyebutkan telah berhasil mengungkap 1.278 kasus narkotika selama periode tiga bulan ini dengan jumlah tersangka sebanyak 1.562 orang. Dari data tersebut diketahui bahwa adanya peningkatan kasus narkotika yang diselesaikan jajaran Polda Metro Jaya. Sebelumnya, jumlah kasus narkotika yang diselesaikan jajaran Polda Metro Jaya hanya 1.222 kasus. Artinya mengalami peningkatan dalam penyelesaian kasus narkoba sebanyak 4,5 persen.

“Narkoba tersebut didapat dari kerja sama antara Polres Bandara dan Polres Jakarta Barat. Umumnya tersangka warga negara asing yang berasal dari Cina, Taiwan dan Malaysia,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Eko Daniyanto, Kamis (8/10).

Menurut Eko, acara pemusnahan narkotika tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa tidak ada barang bukti yang disimpan atau disalahgunakan oleh pihak Ditresnarkoba.

Karenanya, sebelum dimusnakan pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, sudah mengambil beberapa sample narkoba untuk diteliti. Lalu sisanya akan dimusnahkan sesuai dengan Undang-undang no 35 Pasal 91 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini, masyarakat bisa percaya dengan kinerja kepolisian akan terus memberantas narkoba di masa mendatang,” ucapnya.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan narkotika dengan jenis shabu sebanyak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News