Tiga Bulan, KY Investigasi Kasus Antasari
Jumat, 15 April 2011 – 17:12 WIB
Diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. (kyd/jpnn)