Tiga Dokumen Disita Penyidik Polri dari Ruang Kerja Antasari
Selasa, 19 April 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan, penyidik Polri pernah menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja kliennya yang adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Masing-masing dokumen itu terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pengaduan masyarakat dalam dugaan korupsi soal IT, serta (kasus) perjanjian swasta dengan BUMN. "Tiga dokumen yang disita penyidik (adalah) tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat. Ya, termasuk (pengaduan) soal (kasus) IT," kata Maqdir Ismail, saat dihubungi, Selasa (19/4).
Maqdir mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui, apakah dokumen-dokumen tersebut sudah dikembalikan (pihak Polri) ke KPK selaku pihak yang berhak atas dokumen itu. Bahkan, Maqdir malah mempertanyakan keberadaan dokumen itu (saat ini). "Termasuk, apakah dokumen itu masih ada atau tidak," ucapnya.
Terkait dokumen laporan masyarakat yang berkaitan dengan IT, Maqdir mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh. Ia pun tak memiliki informasi lebih detail soal substansi dokumen yang disita oleh penyidik Polri tersebut. (kyd/jpnn)