Tiga Jurus Menaker Hanif Hadapi MEA 2015
“Kepentingan kita adalah mendorong agar dilakukan percepatan kerangka kualifikasi nasional KKNI dan SKKNI, agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional,” kata Hanif .
Pengendalian TKA
Hanif lantas menjelaskan untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihak Kemenaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA. Yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat. Diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN, “ kata Hanif. (adv)