Tiga Kali Mangkir, Mantan Bendahara Dinsoskam Ini Dijebloskan ke Penjara
Dari besaran dana yang dikorupsi tersangka, belum ditemukan adanya aliran dana ke pihak lain atau pembelian barang yang memungkinkan untuk disita.
"Setelah kami telusuri, masih belum ditemukan adanya aset-aset terdakwa yang bisa disita terkait perkara maupun pihak lain yang ikut terlibat. Sejauh ini, masih mengarah pada satu tersangka saja," paparnya.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3), subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, atau kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara," ucap Chadafi.
Selanjutnya, berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam segera dilimpahkan ke penuntut umum dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. "Tersangka tinggal menunggu disidangkan," tutupnya. (nji)