Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Kementerian Menyusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun

Jumat, 10 Juli 2020 – 11:17 WIB
Tiga Kementerian Menyusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun - JPNN.COM
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

Begitu juga Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009: memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 miliar.

Sedangkan sanksi administratif tercantum dalam  Pasal 24 Permendag Nomor 84 Juncto Nomor 92 Tahun 2019 yakni Pencabutan Persetujuan Impor (PI) jika importir tidak melaksanakan reekspor.

Mengenai  penanganan impor limbah B3 ilegal atau illegal traffic, Rosa Vivien menjelaskan, pemeriksaan bersama untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari Februari 2019 hingga  18 Mei 2020 adalah Total kontainer diperiksa: 1121 kontainer, total kontainer di release ke importir (bersih): 685 kontainer, total kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3):  436 kontainer, total kontainer sudah reekspor: 304 kontainer, sedangkan total kontainer dalam proses reekspor :132 kontainer (menunggu persetujuan dari negara sumber limbah).

Penanganan 1.015 Kontainer Milik PT. NHI

Penanganan 1.015 Kontainer Milik PT. New Harvestindo International (PT. NHI) yang Berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container), Dirjen Rosa Vivien menjelaskan telah diterbitkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.164/Seskab/Ekon/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal: Penyelesaian Kontainer Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun yang Masih Tertahan di Beberapa Pelabuhan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Dari 1.015 kontainer:  114 kontainer yang mempunyai LS akan dilakukan pemeriksaan dan 901 kontainer  akan dilakukan pemusnahan oleh PT. NHI dan pelaksanaannya diawasi oleh KLHK;

Selanjutnya, PT NHI wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan dan menyelesaikan biaya demmurage  dengan dibantu Ditjen Bea dan Cukai untuk  mempertemukan  PT. NHI dengan perusahaan pengangkutan;

Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), tiga kementerian menyusun peta jalan ata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close