Tiga Mantan Menkum-HAM Dipolisikan
Kamis, 14 Januari 2010 – 17:08 WIB
Sementara, untuk Hary dan Hartono, laporan itu terkait dugaan pemaksaan tanda tangan yang dilakukan mereka kepada pelapor. Selain itu mereka juga diadukan terkait pemalsuan surat, terkait proses administrasi dalam proyek Sisminbakum. ''Ditambahkan pasal 378 tentang penipuan, juga pasal 242 tentang keterangan palsu, kemudian Pasal 266 KUHP tentang pemaksaan kepada orang dipaksa harus memikul tanggung jawab dalam pengertian (perkara Sisminbkum, red) ini,'' tambahnya.
Eggi mengaku kliennya dipaksa menandatangani blangko kosong dalam kontrak jasa manager PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang kemudian bermasalah dalam perkara itu. Demikian juga dengan pemalsuan terkait pencantuman nama pelapor yang yang dinilai tak sesuai dari posisi sebenarnya dalam kepengurusan SRD. Dalam kesempatan itu, Eggi juga membenarkan kliennya kini berstatus tahanan kota. Status itu berubah sejak Rabu (13/1) lalu. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan perubaan status tahanan itu, hingga 29 Januari mendatang.''Alasannya untuk operasi jantung, operasinya di Jakarta,'' ujarnya. (zul/jpnn)