Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui

Senin, 17 Oktober 2016 – 23:42 WIB
Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Herry, Indarto, dan Slamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)

 

JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close