Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui
Senin, 17 Oktober 2016 – 23:42 WIB
Herry, Indarto, dan Slamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)