Tiga Pasangan Calon Gugat Pemilukada Buton
Selasa, 23 Agustus 2011 – 23:47 WIB
"Bila hasil telaah, perkara itu dapat disidangkan selanjutnya akan diberi nomor registrasi perkara," ujar Agus tanpa menyebut batas waktu telaah permohonan.
Tapi kata Agus, bila pengajuan gugatan tersebut telah diberi nomor registrasi perkara, tiga hari sejak dinyatakan teregistrasi, MK wajib menggelar sidang perdana sengketa pemilukada tersebut sesuai dengan Undang-Undang MK.
"Seandainya pengajuan permohonan ditolak, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan (Akta tidak diregistrasi) kepada pasangan yang bersangkutan," tandas Agus. (kyd/jpnn)