Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Perempuan Cantik Kena 10 Bulan Penjara

Rabu, 02 Maret 2016 – 00:30 WIB
Tiga Perempuan Cantik Kena 10 Bulan Penjara - JPNN.COM
Barang bukti sabu-sabu. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN – Tiga perempuan cantik terdakwa kasus sabu seberat 200 gram dijatuhi hukuman masing-masing hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3) sore.

Ketiga wanita berparas ayu, yakni Intan, Luna dan Revina dianggap majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana mengetahui tapi tidak melapor adanya narkotika sesuai dengan Pasal 131 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 10 bulan," ungkap majelis hakim, yang diketuai oleh Rosmina di Ruang Cakra V PN Medan.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azni menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakum menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika ketiga cewek cantik itu dihubungi oleh seseorang bernama A Foi. Dalam pembicaraan itu, A Foi mengajak ketiganya untuk menemani temannya karaokean di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Saat bernegosiasi, Intan, Luna dan Revina sepakat dibayar masing-masing Rp 500 ribu selama 4 jam menemani karaoke. Ketiganya pergi dengan menumpang taksi. Sementara A Foi mengendarai motor.

Sebelum ke tempat tujuan, mereka bertemu terlebih dahulu di depan Istana Maimun, Jalan Brigjen Katamso, Medan. Disitu, A Foi menyuruh ketiga perempuan itu mendatangi seseorang yang sudah menunggu dengan mengendarai mobil CRV. Namun, A Foi memberikan satu paket narkotika berisi sabu seberat 200 gram.

Tujuannya, supaya ketiga perempuan itu memberikan barang haram tersebut ke penumpang mobil CRV. Awalnya ketiga cewek itu menolak. Setelah dibujuk A Foi, akhirnya ketiganya luluh. Ternyata, penumpang mobil CRV itu adalah petugas kepolisian. Ketiganya ditangkap, sementara A Foi telah melarikan diri.(gus/sam/jpnn)

 

MEDAN – Tiga perempuan cantik terdakwa kasus sabu seberat 200 gram dijatuhi hukuman masing-masing hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News