Tiga Regulasi KPUD Bikin Bingung
Senin, 02 November 2009 – 19:19 WIB
Lebih lanjut dikatakan, dalam Pilkada nanti ada beberapa hal yang bisa memunculkan persoalan data pemilih jika tak diantisipasi. Pertama, mekanisme data pemilih masih diserahkan kewenangannya kepada dua lembaga, Pemda dan KPU. Kedua, sumber data pemilih, apakah dari data kependudukan (UU 22/2007 pasal 9 ayat 3 point e dan pasal 10 ayat 3 point f) atau data pemilu terakhir (UU 32/2004 pasal 70 ayat 1). Ketiga, kemampuan dan kapasitas kelembagaan KPU dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih. Keempat, waktu dan dana yang diberikan kepada KPU dalam pemutahiran data pemilih. Kelima, KPU tak terlibat dalam proses pembuatan DP4.
“Untuk mengatasi persoalan ini, kami mengusulkan beberapa hal. Yaitu, KPU dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses pembuatan data pemilih ketika pendataan dilakukan oleh Pemda. Kedua, perlu dibuat kesepakatan antara KPU dan Pemda berkaitan dengan sumber data pemilih dalam Pilkada,” pungkasnya. (esy/jpnn)