Tiga Terdakwa Master Steel Ngotot Diperas
jpnn.com - JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel Diah Soemedi, Effendy Komala, dan Teddy Mulyawan mempertanyakan penyidikan kasus mereka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ketiganya kasus Master Steel sama dengan kasus dugaan suap pajak bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.
Dimana dalam kasus AHRS, Asep dibebaskan KPK karena dianggap sebagai korban pemerasan. Ketiga terdakwa Master Steel merasa kasus yang dialami Asep juga mereka alami.
"Dalam perkara Asep Yusuf Hendra Permana, dia dilepas setelah diperiksa karena terbukti diperas. Sedangkan kami bertiga malah dijadikan tersangka. Padahal kami juga korban karena kami terus diperas oleh pegawai pajak," kata Diah, Effendy, dan Teddy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9).
Sementara itu Effendy mengklaim dirinya adalah korban pemerasan, karena hampir setiap hari pegawai Pajak Eko Darmayanto meneleponnya dan menagih uang senilai Rp 10 miliar. Uang itu untuk pengurusan penyidikan masalah pajak perusahaan Master Steel. Oleh karena itu ia tidak menyangka KPK justru menjadikannya sebagai tersangka.
"Terdapat diskriminasi antara pengusutan kasus saya dengan kasus Asep Hendra. Ini kesamaan kasus tapi kenapa ada perbedaan perlakuan hukum," tuturnya.
Hal yang sama juga dituturkan oleh Teddy. Ketiganya berharap Majelis Hakim Tipikor dapat mempertimbangkan adanya unsur pemerasan dalam kasus Master Steel dan menetapkan status mereka sebagai korban bukan pelaku.
"Saya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," kata Teddy. (flo/jpnn)