Tiga Terpidana Hukuman Mati Masih Berstatus DPO
jpnn.com - PADANG - Tiga terpidana hukuman mati yang disidangkan di wilayah hukum Sumatera Barat hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan dua lainnya sedang menghuni lembaga pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan menanti eksekusi.
Data Kejaksaan Tinggi Sumbar, terdapat 5 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari lima napi tersebut, tiga orang kabur dari LP dan kini berstatus DPO. Ketiganya adalah Taroni Hia (28), Irwan Sadawa Hia (25), dan Dodi Marsal (40). "Mereka melarikan diri dan telah dinyatakan sebagai DPO,"Â kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, Bambang S, seperti dikutip dari Padang Ekspres (Grup JPNN), Kamis (22/1).
Taroni Hia dan Irwan Sadawa Hia kabur dari LP Muaro Padang Oktober 2007 lalu. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Kejadian ini dikenal sebagai peristiwa 'Bayur Berdarah'. Mereka membunuh keluarga Thamrin Sikumbang dan Syamsinar serta anaknya Dodi Mahendra di rumahnya, Bayur.
Dua napi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, tahun 2002. Napi dititip di LP Muaro Padang. Pada Selasa, 9 Oktober 2007 dini hari, sekitar pukul 03.00-05.00, enam napi di sel khusus tersebut melarikan diri.
Selain Taroni Hia dan Irwan Sadawa Hia, seorang terpidana mati lagi bernama Dodi Marsal. Dodi terlibat kasus pembunuhan istrinya di Bukittinggi.
Selain tiga terpidana itu, ada dua orang terpidana mati lagi, yakni Eddie Alharinsons alias Edi dan Sucipto alias Cipto. Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh karena membunuh warga negara Jepang dan dua janda. Saat ini, Eddi Alharinsons dan Sucipto menghuni LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana pernah mengajukan grasi (pengampunan) kepada presiden. "Bagaimana hasil grasinya. Kami belum menerima laporan," jelas Bambang. (by)