Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Undang Undang ini Bisa Jerat si Goyang Itik

Rabu, 23 Maret 2016 – 17:55 WIB
Tiga Undang Undang ini Bisa Jerat si Goyang Itik - JPNN.COM
Zaskia Gotik. Instagram


JAKARTA - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik.

Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Nico Setiawan mengatakan, pihaknya baru akan memanggil pemilik nama Surkianih itu setelah semua saksi dimintai keterangannya.

"Senin tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser dipanggil," ujar Nico di Ditreskrimsus Polda Metro, Jakarta, Rabu (23/3).

Nico menambahkan, proses penyelidikan dilakukan setelah ada temuan dari cyber crime. "Bukan delik aduan," ucapnya.

Menurut Nico, ada tiga undang-undang yang bisa menjerat pemilik goyang itik itu. Pertama, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian, pasal di KUHP. Terakhir adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus itu Zaskia bisa terancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara. Untuk dendanya, kata dia bisa mencapai Rp 500 juta. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penghinaan lambang negara yang diduga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close