Tiga Undang Undang ini Bisa Jerat si Goyang Itik
JAKARTA - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik.
Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Nico Setiawan mengatakan, pihaknya baru akan memanggil pemilik nama Surkianih itu setelah semua saksi dimintai keterangannya.
"Senin tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser dipanggil," ujar Nico di Ditreskrimsus Polda Metro, Jakarta, Rabu (23/3).
Nico menambahkan, proses penyelidikan dilakukan setelah ada temuan dari cyber crime. "Bukan delik aduan," ucapnya.
Menurut Nico, ada tiga undang-undang yang bisa menjerat pemilik goyang itik itu. Pertama, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian, pasal di KUHP. Terakhir adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus itu Zaskia bisa terancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara. Untuk dendanya, kata dia bisa mencapai Rp 500 juta. (gil/jpnn)