Tiga WNA di Surabaya Dideportasi
jpnn.com, SURABAYA - Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya mendeportasi tiga warna negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan overstay.
Dua WNA dari Tiongkok yaitu Chen Bo dan Guo feng. Kemudian warga negara Malaysia bernama Teh Chin Wen.
Tarmin Satiawan Kakanim Kelas 1 Khusus Surabaya mengatakan, dua WNA dari Tiongkok diberangkatkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Cathay Pasific pukul 06.00 WiB Kamis pagi melalui Hongkong.
"Sementara untuk WNA asal Malaysia dideportasi dan diberangkatkan dengan pesawat Air Asia," ujar Tarmin.
Deportasi dilakukan karena melanggar pasal 75 ayat satu Undang Undang Keimigrasian.
Imigrasi juga mencekal dan black list tiga WNA tersebut, sehingga tidak diperbolehkan kembali masuk ke negara Indonesia.
"Total warga negara asing yang telah dideportasi selama 2018 ini, ada 23 orang," kata Tarmin. (pul/jpnn)