Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiket MRT, LRT dan TransJakarta Terintegrasi di 2019

Rabu, 26 September 2018 – 17:13 WIB
Tiket MRT, LRT dan TransJakarta Terintegrasi di 2019 - JPNN.COM
Bus TransJakarta kembali beroperasi di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/6). Foto: Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan sistem pembayaran terintegrasi moda transportasi LRT, MRT dan Transjakarta akan berlaku mulai awal 2019 mendatang. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil kesepakatan kriteria arsitektural teknis. Arstitektural teknis tersebut untuk mendesain metode pembayaran, traffic patern, biaya tarif, insentif pendapatan hingga regulasi yang ditetapkan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, semua sektor yang terlibat baik perusahaan moda transportasi, BI, dan Pemprov DKI masih merancang arsitektural teknis sistem pembayaran terintegrasi. Sistem tersebut yakni Electronic Fare Collection (EFC).

Menurutnya, langkah ini penting diutamakan ketimbang membuat lembaga atau perusahaan baru yang membidangi sistem pembayaran terintegrasi transportasi ini. "Rencana EFC ini sejak 2017 lalu, cuma belum bisa terbentuk karena masih meributkan lembaganya. Sekarang tidak. Kita tentukan dulu arsitektur teknisnya," kata Sigit usai menghadiri narasumber di Gedung Cipta Karya, Rabu (26/9).

Sigit menjelaskan, pemberlakuan kebijakan EFC ini, diiniasi oleh Bank Indonesia pada 2017 lalu. Berangkat dari 7 moda transportasi publik BUMN dan BUMD yaitu PT KAI, KCI, DAMRI, Rail Link, Transjakarta, LRT dan MRT.

Untuk perusahaan moda transportasi BUMN itu diidentifikasi sebagai EFC1 sementara BUMD (Transjakarta, MRT dan LRT) ini sebagai EFC2.

Akan tetapi, dalam perkembangannya ketujuh moda transportasi itu belum terbentuk dalam satu EFC. Sehingga, pihaknya mengutamakan sistem pembayaran terintegrasi moda transportasi yang dibawah naungan BUMD. Yaitu, ketiga transportasi milik Pemprov DKI Jakarta (MRT, LRT dan Transjakarta).

"2019 sudah harus terintegrasi. Makanya, harus didesain sedemikian rupa semua kebijakannya, termasuk insentif dan disinsentif," ujar Sigit.

Dia menjelaskan, kapasitas Dishub dalam sistem pembayaran terintegrasi transportasi publik ini hanya sebagai traffic patern. Sedangkan untuk pengaturan metode pembayarannya itu merupakan kebijakan BI. (wiw/JPC)

emberlakuan sistem pembayaran terintegrasi moda transportasi LRT, MRT dan Transjakarta akan berlaku mulai awal 2019 mendatang

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News