Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
jpnn.com, MAKASSAR - Belasan komisioner Bawaslu di Sulawesi Selatan diadukan ke DKPP atas sejumlah dugaan pelanggaran oleh tim hukum pasangan calon kepala daerah.
Laman dkpp.go.id/pengaduan/ mencatat ada 17 orang komisioner khusus di Sulsel.
"Kami menilai Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah pencegahan dan terkesan bersikap pasif dalam mengawasi pelanggaran yang sudah dilaporkan berkaitan netralitas ASN di Pilkada serentak," ujar tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Amir Uskara Irmawati Haeruddin (Aurama) Ridwan Basri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Pihaknya mengadukan lima komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa ke DKPP berkaitan hasil pengawasan dan penangan sejumlah kasus-kasus dugaan pelanggaran secara masif oleh rivalnya Husniah Talenrang-Darmawansyah Muin (Hati Damai).
Lima Komisioner Bawaslu Gowa yang diadukan masing-masing Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024.
Selain Bawaslu Kabupaten Gowa, di laman dkpp.go.id juga diadukan lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone ke DKPP yakni Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pengadunya adalah, Andi Ilal Tasma.
Selanjutnya, tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar yakni Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad, dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu adalah Mirwan.
Berikutnya, dua Komisioner Bawaslu Kota Palopo yaitu Kherana dan Widianto Hendra diadukan ke DKPP diadukan oleh pengadu Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 serta pengadu Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.