Tim Ini Inventarisir Aset Yayasan Supersemar
jpnn.com - JAKARTA – Tim dari Kejaksaan Agung yang dibentuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara akan menginventarisir aset-aset Yayasan Supersemar. Setelah diinventarisir, tim kemudian akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi.
“Justru ini dalam rangka inventarisasi aset-aset yang ada lalu dimohonkan PN Jaksel untuk eksekusi,” kata Jamdatun Kejagung Noor Rochmad di Kejagung, Jumat (23/10).
Noor menjelaskan tim akan bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Jamintel, untuk melakukan inventarisir.
“Yang masuk (aset) Yayasan Supersemar apa saja kami proses penelusuran,” katanya.
Dia menegaskan, tim akan mencari dimana aset-aset yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Untuk memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang sudah diputus pengadilan itu,” paparnya.(boy/jpnn)