Tim Investigasi Rekomendasikan Majelis Kehormatan
Kamis, 09 Desember 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA - Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan rekomendasi pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, untuk menindaklanjuti temuan tim yang beranggotakan lima orang tersebut. "Terhadap kasus yang ditindaklanjuti, Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan rekomendasi pembentukan Majelis Kehormatan Hakim," kata Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Kamis (9/12). Ditambahkan Bambang, rekomendasi ini diajukan untuk memeriksa kemungkinan ditemukannya pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang disebut dalam laporan tim. "Bila nanti ditemukan pelanggaran kode etik, kita bawa ke Majelis Kehormatan Hakim, dan bila mengandung unsur tindak pidana, akan kita serahkan ke KPK," ujar Bambang, selaku salah seorang anggota Tim Investigasi MK.
Bambang melanjutkan, bahwa dengan tetap menghargai azas praduga tidak bersalah, pembentukan Majelis Kehormatan tersebut dimaksudkan sebagai forum untuk mencari kebenaran hakiki. Sementara selain itu, tim investigasi juga merekomendasikan agar temuan tim ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui proses hukum. (kyd/jpnn)