Tim Kejagung Telusuri Aset Asian Agri di London
Jumat, 13 Desember 2013 – 21:08 WIB
"Putusan MA hanya memberi hukuman percobaan dengan beberapa syarat tambahan kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak AAG seperti dinyatakan dalam amar putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012," katanya.
Sahari juga menjelaskan bahwa AAG saat ini sedang menyiapkan pengajuan banding pajak atas penolakan keberatan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Dirjen Pajak.
"Dengan adanya proses penolakan keberatan dan selanjutnya ada pengajuan banding ini menunjukkan bahwa kasus pajak AAG seyogyanya merupakan kasus administrasi pajak biasa dan bukan perkara pidana," pungkas Sahari Banong. (pra/awa/jpnn)