Tim Prabowo Konsultasikan Pernyataan Wiranto ke Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu (25/6) berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait pernyataan mantan Pangab Jenderal (Purn) Wiranto bahwa penculikan aktivis tahun 1998 melibatkan Prabowo. Kendati demikian, mereka belum membuat laporan secara resmi terkait masalah ini.
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habbiburokhman mengatakan, kedatangannya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Pemilu bahwa ada dua delik dalam laporan itu. Yakni, delik pemilu dan pidana umum terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.
Habbiburokhman pun meminta Wiranto bisa dipanggil sebelum pelaksanaan pilpres 9 Juli 2014. "Ini supaya jelas tentang apa yang disampaikannya," kata dia di Bareskrim Polri, Rabu (25/6).
Pihaknya yakin kasus itu akan diterima Polri. Kemudian, lanjutnya, Polri akan melakukan penyelidikan. "Ini adalah konsultasi tahap pertama," katanya seraya menambahkan, pihaknya akan membuat laporan dengan memberikan bukti rekaman pernyataan Wiranto kepada penyidik.(boy/jpnn)