Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Sudewo: Saksi Jaksa Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati

Rabu, 08 Juli 2026 – 15:52 WIB
Tim Sudewo: Saksi Jaksa Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati - JPNN.COM
Ketua tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo, Yupen Hadi, berbicara kepada media di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, SEMARANG - Ketua tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo, Yupen Hadi, merasa optimistis setelah mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Semarang, Rabu (8/7). 

Pasalnya, para saksi semakin memperjelas bahwa perubahan regulasi justru mengurangi kewenangan bupati dalam proses pengisian perangkat desa.

"Dasar hukum yang dipakai adalah Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 55 Tahun 2021. Ada perbedaan yang sangat mencolok, di mana kewenangan bupati yang tadinya sangat besar dicabut dan dipindahkan ke desa. Kepala desa yang berinisiatif, sedangkan bupati hanya memberikan izin di awal," ujarnya.

Yupen juga menyoroti anggaran pengisian perangkat desa tahun 2025 yang tidak terserap karena hampir tidak ada usulan dari desa.

"Dana yang sudah tersedia di tahun 2025 tidak terpakai karena hanya ada satu desa yang mengajukan dan usulan itu pun tidak sampai ke meja bupati. Akhirnya dana tersebut dikembalikan menjadi dana desa," katanya.

Menurutnya, gagasan penggunaan CAT sebagai metode tunggal juga berasal dari Sudewo untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas seleksi.

"Ide CAT itu dari bupati yang disampaikan kepada Dinas Permades. Tujuannya supaya seleksi lebih transparan, fair, dan tidak ada celah permainan. Kalau memang niatnya korupsi, kenapa justru memilih CAT yang jauh lebih sulit dimanipulasi dibanding LJK? Itu yang menurut kami membuat motif korupsi yang dituduhkan kepada klien kami patut dipertanyakan," ujarnya.

Ditanya mengenai keterangan saksi mengenai isu uang Rp 15 miliar yang sempat dikaitkan dengan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Riyoso. Menurutnya, informasi tersebut hanya sebatas rumor dan tidak pernah terbukti.

Sudewo turut membantah anggapan bahwa pada 2025 dirinya melarang pengisian perangkat desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News