Tim Terpadu Gelar Rapat Buru Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka dan Aset Tindak Pidana Korupsi mengelar rapat di Kejaksaan Agung, Jumat (26/9).
Pertemuan lembaga yang terdiri dari Kejagung, Kemenkopolhukkam, Polri, Kemenkumham, Kemenlu, itu untuk menyamakan persepsi untuk mengekstradisi buron kasus Bank Century, Rafal Ali Rivzi ke Indonesia.
Hal itu menyusul kabar bahwa Rafat dalam pelariannya hendak membeli klub sepakbola Skotlandia, Glasgow Ranger FC.
"Kita gelar rapat habis Jumatan di sini bersama seluruh tim tingkat lembaga, bagian Tim Terpadu," kata Ketua Tim Terpadu yang juga Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Jumat (26/9) di Kejagung.
Saat ini, kata Andhi, pihaknya baru mengambil langkah untuk mengundang tim. Soal mekanisme dan dimana kini keberadaan Rafat juga masih dirahasiakan.
"Nanti kita bicarakan, ini panjang lebar," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau untuk mengekstradisi buronan dari luar negeri tetap mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi. "Caranya ya dengan sesuai UU itu," kata Andhi. (boy/jpnn)