Timwas Century Kembali Gulirkan HMP
Jumat, 04 Januari 2013 – 11:19 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi Ketua DPR Marzuki Alie yang mempersilakan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Bank Century yang melibatkan Wakil Presiden Boediono. Menurut Bambang, hal itu sejalan dengan pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menyebutkan bahwa DPR sudah dapat menggunakan HMP tanpa menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. "Dan itu artinya proses penyidikan tersebut juga berlaku pada orang-orang yang diduga kuat terlibat dan berperan dalam penggelontoran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century," kata Bambang Soesatyo, Jumat (4/1).
Pernyataan Marzuki dan Abraham, kata Bambang, menjadi tantangan bagi fraksi-fraksi di DPR. "Bersikap tegas agar kasus tersebut tuntas dan status politik Boediono menjadi jelas, atau tetap membiarkan kasus tersebut menyandera pemerintah dan Partai Demokrat," ungkapnya.
Bambang mengakui bahwa sebagai langkah politik, proses mewujudkan HMP pasti menimbulkan kegaduhan. Namun, terang dia, menghindari proses tersebut juga tidak bijaksana, karena HMP diyakini dapat segera mengakhiri sandera politik sepanjang pemerintahan SBY-Boediono dan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memfinalkan posisi Wapres Boediono bersalah atau tidak bersalah dalam kasus Bank Century.(boy/jpnn)