Tindakan Cepat TNI AD Dipuji
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memuji Langkah cepat TNI Angkatan Darat yang memproses Pratu HR, pembakar juru parkir di Monumen Nasional, Yusri (46).
Pratu HR saat ini ditahan di Mabes TNI dan dinyatakan bersalah membakar Yusri, melalui penyidikan cepat yang dilakukan jajaran Puspom TNI AD.
"Proses hukum yang cepat secara tidak langsung akan memberi efek positif bagi korban dan keluarga, dimana nasib mereka sebagai korban tidak tergantung lama," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Minggu (29/6).
Menurut Haris, sanksi berupa pidana badan dan pemecatan, bisa menjadi peringatan kepada aparat TNI lain dalam bertindak.
Selain itu, Haris mengatakan, langkah Puspom TNI AD yang menyatakan akan menanggung biaya pengobatan Yusri juga perlu diapresiasi. "Ini menunjukan Puspom TNI AD turut melindungi hak korban," kata Semendawai.
Menurutnya, ini juga berarti negara tidak lepas tangan atas kesalahan aparatnya. "Meski tidak bisa seratus persen menyembuhkan luka fisik dan psikis, namun pemberian ganti rugi menjelaskan kepada korban bahwa negara ada bersamanya," tuturnya. (boy/jpnn)