Tinggal di Rumah Penduduk, 24 Warga Tiongkok Ditangkap
jpnn.com - PONTIANAK – Sebanyak 24 WNA asal Tiongkok ditangkap petugas imigrasi Kelas I Pontianak, Selasa (26/5). Mereka diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Jalan Tabrani Ahmad, Pal 5, Komplek Duta Marta.
Tiga di antaranyya overstay sehingga diwajibkan membayar sanksi adiministrasi. Jika tidak, mereka akan dicekal dan dideportasi. Mayoritas menggunakan visa kunjungan selama 30 hari.
Sedangkan sepuluh di antaranya menggunakan Visa on Arrival yang sudah beberapa kali proses perpanjangan. Selama ini, mereka memilih tinggal di rumah warga setempat.
“Itu yang akan kami perdalam lagi. Kenapa sampai tinggal di rumah penduduk. Kalau dilihat dari lokasinya, agak berbeda dengan perumahan penduduk biasanya. Ini agak menyendiri begitu,” sebut Prayitno dilansir Pontianak Pos (Jawa Pos Group).
Informasi yang diperoleh dari masyarakat, para WNA tersebut disewakan sebuah rumah petak seharga Rp 45 juta per tahun. Tim Pora belum mengetahui dalang kedatangan puluhan WNA yang diam di rumah kontrakan tersebut.
Prayit yakin, ada seseorang yang sengaja mengontrak rumah dan menghadirkan WNA. Apalagi, dilihat dari masa kunjungan imigran itu, rentan waktunya berbeda. “Ada yang masuk Februari, Maret dan April. Kalau tidak ditemukan, bisa jadi semuanya nanti overstay,” jelasnya. (gus)