Tinggal Sisa Tiga Hari Kerja, DPR Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang paripurna DPR tetap mengetok palu pengesahan RUU KPK dan Tax Amnesty masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015, yang hanya tersisa tiga hari kerja.
Pengambilan keputusan ini sempat diwarnai penolakan keras oleh Fraksi Gerindra yang tidak mau kedua RUU tersebut menjadi inisiatif DPR. Kalaupun mau diambil keputusan, maka harus melalui voting. Namun, Taufik mengabaikan penolakan tersebut.
Seperti disampaikan anggota fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu, yang menyatakan kedua RUU tersebut tidak pas timingnya dibahas dipenghujung masa sidang 2015 dan seharusnya tetap diusulkan pemerintah bukan DPR.
"Kami melihat timing tidak pas dan pengajuan harus datang dari pemerintah. Belum tentu optimal kalau terburu-buru ini," tegas Gus Irawan dalam rapat paripurna, Selasa (15/12).
Catatan juga datang dari Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Benny K Harman. Dikatakannya bahwa yang menginginkan kalau kedua RUU disetujui masuk prolegnas 2015 adalah pemerintah, maka usulan juga harus datang dari eksekutif.
"Kedua, mesti masuk dalam prolegnas, belum setujui apabila masuk dalam prioritas 2015, alasannya sederhana, tahun sidang 2015 sudah selesai. Kami mengusulkan kedua RUU ini masuk prolegnas 2016," tegasnya.
Nah, Taufik selaku pimpinan sidang memutuskan dua RUU ini masuk prolegnas 2015 tanpa meninggalkan catatan dari Gerindra dan Demokrat. Sebagai jalan tengah, politikus PAN itu menyatakan RUU ini jadi inisiatif bersama.
"Dua RUU ini jadi inisiatif bersama. Ini harapannya kontekstual dalam pembahasan. Itulah yang bisa kami formulasikan. Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggakan satu katapun dalam pengambilan keputusan, setuju?," tanya Taufik dijawab setuju oleh anggota. Palu pun diketok meski ada interupsi dari fraksi Gerindra yang minta voting. (fat/jpnn)