Tingkatkan Pelayanan dengan Perluas Kewenangan Lurah dan Kades
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Institut Lembang Sembilan (iL9), Mohammad Rapsel Ali mewacanakan agar jabatan camat lebih baik dihapuskan saja. Alasannya, keberadaan camat justru hanya memperpanjang birokrasi sehingga pelayanan tidak maksimal.
"Sebaiknya jabatan camat ditiadakan saja. Kewenangan lurah dan kepala desa (Kades) justru yang harus ditingkatkan," kata Rapsel di Jakarta, Senin (22/12).
Menurut Rapsel, peran lurah dan kepala desa jauh lebih penting ketimbang camat. Sebab, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah lurah dan kepala desa. "Dengan kewenangan camat diambil alih lurah dan desa maka pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal karena masyarakat lebih dekat dengan pemerintahnya," ucapnya.
Koordinator Demi Indonesia ini juga menilai penyerapan anggaran untuk pembangunan kepada masyarakat akan lebih optimal. Apalagi dengan adanya kucuran dana Rp 2 miliar mulai tahun 2015. Dana itu berdasarkan alokasi dana yang disyaratkan UU Desa sebesar Rp 1,4 miliar, dana pemberdayaan masyarakat desa (PMD) sebanyak Rp 9,07 triliun, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 20 triliun.
"Multiplier effect-nya pasti dahsyat. Dan inilah yang disebut membangun memulai dari desa. Tinggal pengawasannya saja ditingkatkan agar para lurah dan desa tidak sampai gagah-gagahan apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan," pungkasnya. (awa/jpnn)