Tio Pakusadewo Optimistis Bakal Dihukum Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo optimistis akan dijatuhi hukuman rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Hal itu diungkap kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy.
"Kami sih optimistis terhadap apa yang kita sampaikan dalam pledoi (nota pembelaan). Kalau orang sakit, ya bukan harus dipenjara, tapi di rumah sakit kan," kata Aris usai mendengarkan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai penundaan sidang putusan yang sedianya dilakukan pada Kamis (19/7), Aris mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa pasrah.
"Ditunda oleh ketua majelisnya karena salah satu hakim mejelis tidak hadir. Ya, itu sih sesuai dengan ketentuan hukum sih, apabila salah satu hakim tidak hadir maka sidang tidak bisa dilanjutkan," pungkasnya.
Diketahui, Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Atas perbuatannya, dia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (yln/JPC)