Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong
Kamis, 09 Juli 2020 – 20:48 WIB
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj
KJRI Hong Kong mengeluarkan pernyataan terkait WNI di wilayah tersebut setelah Tiongkok memberlakukan UU Keamanan yang represif